Bab 13 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
Bab
1
Pendahuluan
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”.
Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Bab
2
Pembahasan
A.
Pengertian
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”.
Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut UU
no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita dapat
mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut
adalah penjelasannya:
- Perusahaan
bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk
memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa
memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang
penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli
penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
- Perusahaan
bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi
komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali
diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya
berdasarkan hak paten.
- Monopoli
bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut
ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi
tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari
operasinya.
- Pada
beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa
dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya
membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri.
Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang
kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan
pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi
harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di
kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan
yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan
monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada
tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan
monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi
industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga
mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan
lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha
ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan
monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli
dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan
monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen,
dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Persaingan
monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak
perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Beberapa
contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin,
toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak
sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur
persaingan berasal dari kenyataan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana
halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan
yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap
perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau
meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
B.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
- Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha.
- Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C.
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi
dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut
pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
D.
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
- Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain:
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau
jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama
- Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda
dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa
yang sama
- Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan
atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang
diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
dijanjikan.
- Pembagian
wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi
pasar terhadap barang dan atau jasa.
- Pemboikotan:
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
- Kartel:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa.
- Trust:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan
yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
- Oligopsoni:
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar
komoditas.
- Integrasi
vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
- Perjanjian
tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau
jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
- Perjanjian
dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
E.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang
dikecualikan,yaitu
- perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi,
paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian
elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan
dengan waralaba;
- perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang
dan atau menghalangi persaingan;
- perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan;
- perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas;
- perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
- pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
- kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Monopoli dan
atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
F.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
- Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot,
perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah,
kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang
dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat
bisnis pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
- Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi
alokasi sumber daya alam
- Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang
lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
- Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
G.
Sanksi
Pasal 36 UU
Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan
mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16
sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20
sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
- pencabutan
izin usaha; atau
- larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada
pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU
Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Bab
3
Penutup
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
Kita dapat
mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut
adalah penjelasannya:
- Perusahaan
bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk
memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa
memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang
penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli
penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
- Perusahaan
bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi
komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali
diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya
berdasarkan hak paten.
- Monopoli
bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut
ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi
tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari
operasinya.
- Pada
beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa
dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya
membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri.
Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan
umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah
adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk
pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New
York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Nama : Chitra amalia winarsyah
Kelas : 2 EB 24
NPM:21212597
Aspek dalam hukum ekonomi